save the earth

save the earth
save the earth

Rabu, 04 September 2013

PERMESTA BUKAN PEMBERONTAK

Setelah Pemboman oleh Pemerintah Pusat lewat AURI atas kota Manado 22 Februari 1958, maka dikeluarkan pemberintahuan oleh Mayor W. Najoan dari penerangan angkatan darat KDM SUT untuk kepada siapa saja yang ingin membela PERMESTA untuk sukarela melapor dan dijadikan militer PERMESTA, beserta itu juga diberitahukan bahwa Komando Daerah Militer Sulawesi Utara dan Tengah yang secara struktur organisasi militer berada di bawah Teritorium VII Wirabuana dinyatakan dalam keadaan darurat perang-Staat Oorlog en Behleg (S.O.B).

Maka secara spontanitas pelajar, mahasiswa, pemuda, dan orang dewasa yang sanggup memanggul senjata di seluruh Sulawesi Utara datang melapor untuk siap dipersenjatai menjadi militer PERMESTA, dan tidak terkecuali ex-KNIL sesuai dengan ketentuan militer professional mereka harus melapor untuk siap kembali bertugas jika negara dalam keadaan darurat perang, hal ini telah ditegaskan sebelum mereka meninggalkan KNIL atau pada saat terakhir ketika KNIL di Indonesia dibubarkan tahun 1950 di Indonesia Timur, di Makassar oleh panglima TT-VII Wirabuana Kol.(TNI) A.E Kawilarang. Hampir 5000 ex-KNIL terkumpul kembali dengan usia sebagian besar mereka berada diatas 40-an dan 50-an, serta beberapa dari mereka ada yang mendekati 60 tahun.